Koreksi Pasal 18
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Bursa Berjangka berwenang:
a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
b. mengatur dan MENETAPKAN sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
c. MENETAPKAN persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
e. MENETAPKAN…
e. MENETAPKAN biaya keanggotaan dan biaya lain;
f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
g. MENETAPKAN mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;
h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.
Koreksi Anda
