Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Berjangka berwenang: a. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka; b. mengatur dan MENETAPKAN sistem penentuan harga penyelesaian, bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka; c. MENETAPKAN persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka; d. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; e. MENETAPKAN… e. MENETAPKAN biaya keanggotaan dan biaya lain; f. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga; g. MENETAPKAN mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka; h. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan i. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka.
Koreksi Anda