Koreksi Pasal 22
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka, yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.
Pasal 23…
Koreksi Anda
