Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Koreksi Anda