Koreksi Pasal 78
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Koreksi Anda
