Koreksi Pasal 52
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah tertulis untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tertentu, Bappebti dapat MENETAPKAN bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka untuk rekeningnya sendiri.
(3) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahnya.
Koreksi Anda
