Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan: a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat; b. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan c. mewujudkan… c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
Koreksi Anda