Koreksi Pasal 5
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:
a. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat;
b. melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
c. mewujudkan…
c. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
Koreksi Anda
