Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penggentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap. (2) Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda