Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran dari Bappebti. (2) Sanksi... (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pencabutan izin; g. pembatalan persetujuan; dan/atau h. pembatalan sertifikat pendaftaran.
Koreksi Anda