Koreksi Pasal 38
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
