Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain: a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan b. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Koreksi Anda