Koreksi Pasal 71
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat 91), atau Pasal 39 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap...
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3), atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
