Koreksi Pasal 63
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, wajib:
a. menyampaikan...
a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya;
c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
