Koreksi Pasal 30
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB IV…
Koreksi Anda
