Koreksi Pasal 42
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.
(2) Nilai...
(2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Koreksi Anda
