Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti. (2) Nilai... (2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Koreksi Anda