Koreksi Pasal 58
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi batas maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.
Koreksi Anda
