Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka yang melebihi batas maksimum. (2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.
Koreksi Anda