Koreksi Pasal 20
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:
a. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan
b. untuk…
b. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.
Koreksi Anda
