Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan b. untuk… b. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.
Koreksi Anda