Koreksi Pasal 77
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Bappebti, Bank INDONESIA, dan Badan Pengawas Pasar Modal berkewajiban mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenanganya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.
Koreksi Anda
