Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran