Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseorangan terbatas.
Koreksi Anda
Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseorangan terbatas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran