Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti berwenang: a. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu; b. memeriksa... b. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu; c. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; dan/atau d. MENETAPKAN syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.
Koreksi Anda