Koreksi Pasal 39
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
Koreksi Anda
