Koreksi Pasal 49
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
