Koreksi Pasal 35
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasehat Berjangka dan Wakil Penasehat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB V…
Koreksi Anda
