Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG,
dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
23. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada BUMN.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian
negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama.
35. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
36. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang
37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
41. Tahun Anggaran 2017 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2017.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.498.871.646.935.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.464.796.546.935.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp787.704.689.217.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.625.690.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.092.806.218.000,00 (delapan triliun sembilan puluh dua miliar delapan ratus enam juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp124.288.522.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp493.888.705.926.000,00 (empat ratus sembilan puluh
tiga triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp17.295.591.674.000,00 (tujuh belas triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp157.158.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh triliun seratus lima puluh delapan miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp8.749.560.118.000,00 (delapan triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta seratus delapan belas ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp34.075.100.000.000,00 (tiga puluh empat triliun tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar Rp33.735.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp340.100.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar seratus juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp503.632.663.501.000,00 (lima ratus tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp92.793.395.139.000,00 (sembilan puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp58.576.503.913.000,00 (lima puluh delapan triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus tiga juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar Rp53.021.040.307.000,00 (lima puluh tiga triliun dua puluh satu miliar empat puluh juta tiga ratus tujuh ribu rupiah); dan
2. Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp5.555.463.606.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu rupiah).
b. DBH SDA sebesar Rp34.216.891.226.000,00 (tiga puluh empat triliun dua ratus enam belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar Rp28.915.462.366.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
2. Kurang Bayar DBH SDA sebesar Rp5.301.428.860.000,00 (lima triliun tiga ratus satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN); dan
c. Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b. Mineral dan Batubara;
c. Kehutanan;
d. Perikanan; dan
e. Panas Bumi.
(5) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan di wilayah provinsi tersebut.
(6) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan:
1. paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
2. paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk:
1. Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
3. Penataan batas kawasan;
4. Pengawasan dan perlindungan;
5. Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;
6. Pengembangan perbenihan; dan/atau
7. Penelitian dan pengembangan, antara lain, pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur.
(7) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp410.839.268.362.000,00 (empat ratus sepuluh triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU murni sebesar Rp401.129.780.828.000,00 (empat ratus satu triliun seratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
b. kurang bayar atas sisa penundaan sebagian DAU Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9.709.487.534.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(8) DAU murni sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, terdiri atas:
a. DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp380.824.402.322.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan 28,7% (dua puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto;
b. Tambahan DAU untuk Provinsi sebagai akibat dari pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp15.468.933.728.000,00 (lima belas triliun empat ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya penurunan alokasi DAU untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
(9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam Perubahan APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian) khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga mampu membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya (tidak mengalami penurunan).
(12) Pengalokasian DAU untuk Provinsi memperhatikan adanya beban anggaran akibat pengalihan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(13) Pengalokasian DAU untuk kabupaten/kota, memperhatikan kebijakan agar besarnya alokasi DAU kabupaten/kota tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
(14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp173.447.210.036.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar dua ratus sepuluh juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp58.342.210.436.000,00 (lima puluh delapan triliun tiga ratus empat puluh dua miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Reguler sebesar Rp20.396.248.563.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. DAK Penugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
c. DAK Afirmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp6.107.100.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah);
b. Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00 (sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
c. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
d. Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.038.563.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
f. Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
g. Bidang Pariwisata sebesar Rp504.400.000.000,00 (lima ratus empat miliar empat ratus juta rupiah).
(5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
b. Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/pratama) sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah);
c. Bidang Air Minum sebesar Rp1.200.300.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah);
d. Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.200.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus juta rupiah);
e. Bidang Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00 (sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh miliar seratus juta rupiah);
f. Bidang Pasar sebesar Rp1.035.700.000.000,00 (satu triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
g. Bidang Irigasi sebesar Rp4.005.100.000.000,00 (empat triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan
h. Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah sebesar Rp502.300.000.000,00 (lima ratus dua miliar tiga ratus juta rupiah).
(6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
b. Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00 (delapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah); dan
c. Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp115.104.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp45.119.999.600.000,00 (empat puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar
Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah);
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah);
e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (PK2 UKM) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
g. Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping.