Koreksi Pasal 7
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp2.080.451.168.747.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Koreksi Anda
