Koreksi Pasal 16
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp160.055.480.773.000,00 (seratus enam puluh triliun lima puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah INDONESIA, dan/atau nilai tukar rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
