Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan Rupiah Murni Pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dalam DIPA Tahun Anggaran 2017, dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. (2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2018. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda