Koreksi Pasal 42
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2017 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,5% (sepuluh koma lima persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6% (lima koma enam persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,39 (nol koma tiga sembilan); dan
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 70,1 (tujuh puluh koma satu).
Koreksi Anda
