Koreksi Pasal 11
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp503.632.663.501.000,00 (lima ratus tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp92.793.395.139.000,00 (sembilan puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp58.576.503.913.000,00 (lima puluh delapan triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus tiga juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH Pajak tahun anggaran berjalan sebesar Rp53.021.040.307.000,00 (lima puluh tiga triliun dua puluh satu miliar empat puluh juta tiga ratus tujuh ribu rupiah); dan
2. Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp5.555.463.606.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu rupiah).
b. DBH SDA sebesar Rp34.216.891.226.000,00 (tiga puluh empat triliun dua ratus enam belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah), dengan rincian:
1. DBH SDA tahun anggaran berjalan sebesar Rp28.915.462.366.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
2. Kurang Bayar DBH SDA sebesar Rp5.301.428.860.000,00 (lima triliun tiga ratus satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN); dan
c. Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
b. Mineral dan Batubara;
c. Kehutanan;
d. Perikanan; dan
e. Panas Bumi.
(5) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan di wilayah provinsi tersebut.
(6) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan:
1. paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
2. paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk:
1. Pengelolaan taman hutan raya (tahura);
2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
3. Penataan batas kawasan;
4. Pengawasan dan perlindungan;
5. Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;
6. Pengembangan perbenihan; dan/atau
7. Penelitian dan pengembangan, antara lain, pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur.
(7) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp410.839.268.362.000,00 (empat ratus sepuluh triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU murni sebesar Rp401.129.780.828.000,00 (empat ratus satu triliun seratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
b. kurang bayar atas sisa penundaan sebagian DAU Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9.709.487.534.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(8) DAU murni sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, terdiri atas:
a. DAU murni yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp380.824.402.322.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan 28,7% (dua puluh delapan koma tujuh persen) dari PDN Neto;
b. Tambahan DAU untuk Provinsi sebagai akibat dari pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp15.468.933.728.000,00 (lima belas triliun empat ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Tambahan DAU untuk menghindari terjadinya penurunan alokasi DAU untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp4.836.444.778.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
(9) PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(10) Pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan PDN neto dalam Perubahan APBN.
(11) Dalam hal terjadi perubahan PDN neto yang mengakibatkan penurunan pagu DAU Nasional dan alokasi DAU per daerah, perlu perlakuan (perhatian) khusus terhadap daerah-daerah yang mempunyai kapasitas dan ruang fiskal yang sangat terbatas agar pagu alokasi daerah yang bersangkutan tetap, sehingga mampu membiayai belanja pegawai dan kebutuhan operasionalnya (tidak mengalami penurunan).
(12) Pengalokasian DAU untuk Provinsi memperhatikan adanya beban anggaran akibat pengalihan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(13) Pengalokasian DAU untuk kabupaten/kota, memperhatikan kebijakan agar besarnya alokasi DAU kabupaten/kota tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
(14) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
(15) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
Koreksi Anda
