Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melanjutkan penyelesaian kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2016 yang belum terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 sebagai akibat dilakukannya penghematan anggaran pada tahun 2016, untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017. (2) Dalam rangka pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran dan disampaikan kepada Komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda