Koreksi Pasal 3
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp1.750.283.380.176.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus lima puluh triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
Koreksi Anda
