Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp416.090.233.749.000,00 (empat ratus enam belas triliun sembilan puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.080.451.168.747.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda