Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.315.526.103.976.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus lima belas triliun lima ratus dua puluh enam miliar seratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2.199.074.000.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh puluh empat juta rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah. (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda