Koreksi Pasal 24
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian program Kementerian negara/lembaga yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2017 dan penetapan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2017.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian negara/lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
