Koreksi Pasal 32
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional, yang terdiri dari:
1. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
2. percepatan penyediaan air minum;
3. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur;
4. pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara;
5. percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
b. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN.
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan rekening Dana
Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank INDONESIA.
(4) Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah antarprogram penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada tahun anggaran yang akan datang.
(5) Dana yang telah dipindahbukukan dalam rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk pembayaran atas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
