Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.498.871.646.935.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.464.796.546.935.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; d. pendapatan cukai; dan e. pendapatan pajak lainnya. (3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp787.704.689.217.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.625.690.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.092.806.218.000,00 (delapan triliun sembilan puluh dua miliar delapan ratus enam juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp124.288.522.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp493.888.705.926.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah). (5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp17.295.591.674.000,00 (tujuh belas triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). (6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp157.158.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh triliun seratus lima puluh delapan miliar rupiah). (7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp8.749.560.118.000,00 (delapan triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta seratus delapan belas ribu rupiah). (8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp34.075.100.000.000,00 (tiga puluh empat triliun tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan bea masuk; dan b. pendapatan bea keluar. (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp33.735.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp340.100.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar seratus juta rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda