Koreksi Pasal 6
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1.372.661.602.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus dua ribu rupiah).
Koreksi Anda
