Koreksi Pasal 20
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Koreksi Anda
