Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp20.345.191.234.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp19.545.191.234.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dibagi masing- masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.615.816.932.000,00 (lima triliun enam ratus lima belas miliar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.406.778.685.000,00 (dua triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah); dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.625.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh lima miliar rupiah); dan 2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima miliar rupiah). (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda