Koreksi Pasal 10
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp677.079.873.537.000,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh triliun tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
Koreksi Anda
