Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp764.925.064.771.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. (2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp704.925.064.771.000,00 (tujuh ratus empat triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. DID; dan c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah). (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a. 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan b. 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Koreksi Anda