Koreksi Pasal 23
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
