Koreksi Pasal 15
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
(3) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
dalam bentuk nontunai; dan
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai dengan tahapannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
