Koreksi Pasal 31
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian negara/lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut.
(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA kementerian negara/lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada
BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara yang menggunakan BMN tersebut.
(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
