Koreksi Pasal 13
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Penerimaan DID digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Koreksi Anda
