Koreksi Pasal 17
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
