Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2017 terdapat defisit anggaran sebesar Rp330.167.788.571.000,00 (tiga ratus tiga puluh triliun seratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (2) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda