Koreksi Pasal 35
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2017, Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2017 mengenai:
a. realisasi Pendapatan Negara;
b. realisasi Belanja Negara; dan
c. realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2017, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Koreksi Anda
