Koreksi Pasal 5
UU Nomor 18 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp250.039.071.639.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga puluh sembilan miliar tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan SDA;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp86.995.859.805.000,00 (delapan puluh enam triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh satu triliun rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp84.428.114.466.000,00 (delapan puluh empat triliun empat ratus dua puluh delapan miliar seratus empat belas juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp37.615.097.368.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam ratus lima belas miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
