PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.
(1) Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
a. maksud permintaan Bantuan dan uraian mengenai Bantuan yang diminta;
b. instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;
c. uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, ketentuan UNDANG-UNDANG, isi pasal, dan ancaman hukumannya;
d. uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang disangkakan sebagai tindak pidana, kecuali dalam hal permintaan Bantuan untuk melaksanakan penyampaian surat;
e. putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal permintaan Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan;
f. rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi apakah alat bukti yang diminta untuk didapatkan perlu dibuat di bawah sumpah atau janji;
g. jika ada, persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan
h. batas waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.
(2) Pengajuan permintaan Bantuan, sejauh itu diperlukan dan dimungkinkan harus juga memuat:
a. identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang yang dinilai sanggup memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
b. uraian mengenai keterangan atau pernyataan yang diminta untuk didapatkan;
c. uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang diminta untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai orang yang dinilai sanggup memberikan bukti tersebut;
dan
d. informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang menjadi kebutuhan dari orang yang diminta untuk diatur kehadirannya di negara asing tersebut.
(3) Menteri dapat meminta informasi tambahan jika informasi yang terdapat dalam suatu pengajuan permintaan Bantuan dinilai tidak cukup untuk menyetujui pemberian Bantuan.
(4) Pengajuan permintaan Bantuan, informasi, atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dapat dibuat dalam bahasa Negara Peminta dan/atau bahasa Inggris serta dibuat terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
(1) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri meneruskan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
(2) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum permintaan tersebut dipenuhi.
Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta ditolak, Menteri memberitahukan dasar penolakan tersebut kepada pejabat Negara Peminta.
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di INDONESIA.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus memuat pula keterangan bahwa:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
b. orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut diduga atau patut diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, atau dapat memberikan Pernyataan atau Bantuan lainnya dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan
c. orang tersebut diduga berada di INDONESIA.
(3) Apabila permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 28, Menteri meminta Kapolri untuk melaksanakan, memberitahukan, serta menyerahkan hasilnya kepada Menteri.
(4) Menteri memberitahukan kepada Negara Peminta hasil pelaksanaan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk:
a. mengambil pernyataan seseorang di INDONESIA; atau
b. menyerahkan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di INDONESIA.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dalam permintaan Bantuan tersebut harus juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi;
b. hal-hal yang akan ditanyakan dalam bentuk daftar pertanyaan; dan/atau
c. uraian pernyataan dapat diambil di INDONESIA atau dokumen atau alat bukti lain yang diminta berada di INDONESIA.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri atau Jaksa Agung sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara di Negara Peminta untuk menindaklanjuti.
(4) Dalam hal Kapolri atau Jaksa Agung telah melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kapolri atau Jaksa Agung menyerahkan hasilnya kepada Menteri.
(5) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan pada ayat (2), dan Negara Peminta meminta salinan dokumen dilegalisasi maka Menteri meminta pejabat yang berwenang di lingkungannya untuk melegalisasi dan menyerahkannya kembali kepada Menteri.
(1) Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tidak dapat dipaksa untuk memberikan pernyataan di INDONESIA.
(2) Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak dapat dipaksa untuk memberikan pernyataan, menyerahkan dokumen, atau alat bukti lainnya dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut jika hukum INDONESIA melarang orang yang dalam kedudukan dan jabatan yang sama dengan orang tersebut melakukan hal tersebut.
(3) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai hak untuk tidak:
a. ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum Negara Peminta untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan sebelum keberangkatannya dari INDONESIA untuk memenuhi permintaan tersebut;
b. digugat pada setiap perkara perdata Negara Peminta berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari INDONESIA untuk memenuhi permintaan tersebut;
c. diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di INDONESIA selain masalah pidana yang terkait dengan permintaan tersebut; atau
d. diharuskan, dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab.
(4) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat keterangan kekebalan hukum yang disahkan berdasarkan hukum Negara Peminta diakui sebagai bukti yang diterima kebenarannya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya tentang hal-hal yang disebutkan dalam pernyataan.
(5) Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki hak yang sama berkaitan dengan pemberian Pernyataan, atau penyerahan dokumen atau alat bukti lain dan diperlakukan seolah-olah suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas diri orang tersebut belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di INDONESIA.
(1) Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 33 ayat (4), harus menghadap dan memberikan keterangan sendiri atau dengan didampingi advokatnya serta dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara Peminta.
(2) Penyerahan dokumen dan/atau alat bukti lainnya dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya serta dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara Peminta.
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk mengatur kehadiran orang yang berada di INDONESIA ke Negara Peminta tersebut.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, permintaan Bantuan harus juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan tersebut berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk kehadiran di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
b. uraian bahwa orang yang diminta kehadirannya dinilai sanggup memberikan atau menunjukkan keterangan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut; dan
c. jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi dan orang yang diminta kehadirannya, tanpa adanya tekanan, menyetujui untuk hadir maka permintaan Bantuan dapat dipenuhi.
(4) Dalam hal pemberian Bantuan dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat:
a. dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah narapidana, memerintahkan agar narapidana tersebut dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan;
b. dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah tahanan, dapat meminta pejabat
yang melakukan penahanan untuk mengeluarkan dari tahanan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan.
Sebelum menyetujui pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri harus mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa orang yang diminta untuk diatur kehadirannya tidak akan:
1. ditahan, dituntut, atau diadili atas pelanggaran terhadap hukum Negara Peminta tersebut yang dituduhkan telah dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari INDONESIA;
2. digugat dalam perkara perdata yang dapat diajukan kepada orang tersebut apabila ia berada di Negara Peminta; atau
3. diminta memberikan keterangan atau menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan setiap suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut selain dari suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;
kecuali yang bersangkutan telah meninggalkan negara asing atau telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan negara asing tersebut, tetapi tetap berada di negara asing tersebut di luar keperluan memberikan keterangan atau menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang berkaitan dengan permintaan tersebut.
b. bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh orang yang diminta kehadirannya tidak dapat digunakan dalam penuntutan terhadap orang tersebut atas pelanggaran terhadap hukum Negara Peminta tersebut, kecuali pelanggaraan berupa pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu.
c. bahwa orang yang diminta kehadirannya akan dipulangkan ke INDONESIA sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Menteri sesegera mungkin setelah memberikan Keterangan tersebut.
Dalam hal orang yang diminta kehadirannya adalah narapidana atau tahanan di INDONESIA, Menteri meminta Negara Peminta agar narapidana atau tahanan tetap berada di dalam penahanan selama ia berada di Negara Peminta tersebut dan wajib mengembalikannya ke INDONESIA setelah selesainya memberikan keterangan.
Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak akan dikenakan sanksi atau dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan untuk hadir sebagaimana diminta.
Narapidana atau tahanan yang berdasarkan persetujuan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dianggap melanjutkan masa hukuman penjara atau tahanannya selama berada di dalam penahanan di Negara Peminta termasuk selama perjalanan.
(1) Negara asing dapat mengajukan permintaan transit kepada Menteri untuk memperoleh izin transit untuk saksi yang berstatus sebagai tahanan atau narapidana.
(2) Pengajuan permintaan transit harus memuat:
a. uraian mengenai rute perjalanan, waktu, keterangan transportasi yang digunakan, dan lama transit;
b. identitas dan dokumen perjalanan tahanan atau narapidana dan pengawal; dan
c. fasilitas yang diminta.
(3) Menteri meminta kepada Kapolri atau pejabat terkait untuk menindaklanjuti atau memberikan fasilitas yang diperlukan selama masa transit.
(4) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau pejabat terkait menindaklanjuti:
a. dengan menempatkan di ruang transit dalam pengawalan pejabat negara asing dalam waktu paling lama 12 (dua belas) jam; dan
b. dalam hal pesawat atau kapal yang mengangkutnya mendarat atau berlabuh di suatu tempat di INDONESIA
lebih dari 12 (dua belas) jam maka orang tersebut harus dititipkan sementara di rumah tahanan Negara terdekat.
(5) Apabila waktu transit telah melebihi dari permintaan, Menteri dapat memerintahkan agar orang tersebut dipulangkan ke negara asing di mana orang tersebut pertama kali diberangkatkan.
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan suatu barang, benda, atau harta kekayaan yang berada di INDONESIA berdasarkan izin dan/atau penetapan pengadilan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus melampirkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Peminta.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini, Menteri dapat meneruskan kepada Kapolri untuk kepentingan penyidikan atau kepada Jaksa Agung untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan Negara Peminta.
(4) Untuk melaksanakan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau Jaksa Agung mengajukan permohonan surat izin penggeledahan dan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Ketua pengadilan negeri setempat dapat mengeluarkan surat izin penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan suatu barang atau benda apabila diyakini bahwa di dalam atau pada suatu tempat terdapat barang, benda, atau harta kekayaan yang:
a. diduga diperoleh atau sebagai hasil dari suatu tindak pidana menurut hukum Negara Peminta yang telah atau diduga telah dilakukan;
b. telah dipergunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;
c. khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. terkait dengan tindak pidana;
e. diyakini dapat menjadi barang bukti dalam tindak pidana;
atau
f. dipergunakan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana.
Surat izin penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. dugaan tindak pidana yang terkait dengan dikeluarkannya surat izin;
b. tempat yang dapat digeledah berdasarkan surat izin;
c. uraian mengenai barang, benda atau harta kekayaan yang disetujui untuk disita;
d. jangka waktu pelaksanaan surat perintah; dan
e. persyaratan dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut.
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memberi kewenangan kepada petugas kepolisian atau kejaksaan untuk melaksanakan penggeledahan dan penyitaan.
(2) Tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana.
(1) Petugas kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penyitaan atas setiap barang, benda, atau harta kekayaan berdasarkan surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus menyerahkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk disimpan.
(2) Dalam hal barang, benda, atau harta kekayaan tidak dapat disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara,
kepala rumah penyimpanan benda sitaan negara dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk pengamanan.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan adanya putusan pengadilan Negara Peminta yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pemberitahuan dari negara asing bahwa penyitaan tersebut tidak diperlukan lagi.
(4) Dalam hal ada pihak yang dirugikan atas tindakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan atau kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan sesuai hukum acara pidana.
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang telah dilakukan oleh Kapolri atau Jaksa Agung.
Dalam hal Negara Peminta meminta barang, benda, harta kekayaan, atau bukti penyitaan atas barang, benda, atau harta kekayaan tersebut dikirim ke Negara Peminta untuk kepentingan proses peradilan pidana, dan Menteri menganggap bahwa permintaan tersebut dapat dipenuhi serta ada jaminan bahwa Negara Peminta akan mengembalikan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut maka Menteri mengirimkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada Negara Peminta.
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melaksanakan penyampaian surat kepada seseorang di INDONESIA.
(2) Menteri dapat menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
b. orang yang akan menerima Surat tersebut diyakini berada di INDONESIA; dan
c. dalam hal permintaan Bantuan berkaitan dengan penyampaian Surat panggilan untuk memberikan keterangan di Negara Peminta tersebut maka:
1. permintaan Bantuan harus diajukan sekurang- kurangnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal kehadiran orang yang dipanggil diperlukan;
dan
2. Negara Peminta tersebut telah memberi jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri untuk menyampaikan Surat tersebut.
(4) Kapolri harus berusaha agar Surat tersebut disampaikan:
a. sesuai dengan prosedur yang diajukan dalam permintaan; atau
b. sesuai dengan hukum INDONESIA apabila:
1. prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a melanggar hukum;
2. tidak sesuai untuk dilaksanakan di INDONESIA; atau
3. Negara Peminta tidak mengajukan prosedur.
(5) Dalam hal Surat tersebut telah disampaikan, Kapolri harus mengirimkan Surat keterangan tentang penyampaian Surat tersebut kepada Menteri untuk diteruskan kepada Negara Peminta.
(6) Dalam hal Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat disampaikan, Kapolri harus mengembalikannya dan disertai alasan kepada Menteri.
Sebelum menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, Menteri telah mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut bahwa orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan atau kelalaiannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
Dalam hal permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c disetujui, namun orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut menolak atau lalai untuk memenuhi panggilan tersebut, orang tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum.
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk menindaklanjuti putusan berupa:
a. penyitaan dan perampasan harta kekayaan;
b. pengenaan denda; atau
c. pembayaran uang pengganti.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, permintaan Bantuan harus juga memuat:
a. uraian mengenai harta kekayaan yang dimaksud;
b. lokasi harta kekayaan; dan
c. bukti-bukti kepemilikan.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti.
(1) Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung mengajukan kepada pengadilan negeri setempat permohonan izin penyitaan atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan negeri setempat:
a. meneliti dan memeriksa berkas permohonan beserta lampirannya;
b. mengeluarkan surat izin penyitaan; dan
c. memerintahkan kepada kejaksaan agar melaksanakan penyitaan.
(3) Setelah mendapat surat izin penyitaan dari pengadilan negeri, kejaksaan dapat melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan mengumumkan
penyitaan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) surat kabar harian nasional.
(4) Bagi pemilik yang keberatan dengan penyitaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan negeri setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan penyitaan disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat pihak lain yang dirugikan atas penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan surat keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diumumkan.
(6) Apabila tidak terdapat perlawanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pengadilan negeri dapat mengeluarkan penetapan perampasan berdasarkan permohonan dari kejaksaan.
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung dan merundingkan serta mengatur penyerahan hasil rampasan.
(1) Negara Peminta dapat mengajukan perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, pengurangan, atau pembatalan kepada Menteri sebelum pengumuman penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3).
(2) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam bentuk penetapan baru.
(3) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa pengurangan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam bentuk penetapan baru dan membatalkan penetapan sebelumnya.
(4) Dalam hal terdapat pembatalan permintaan Bantuan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan
permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk membatalkan surat izin penyitaan yang telah dikeluarkan dengan mengeluarkan penetapan baru dan meminta Negara Peminta untuk memberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan perjanjian.
(5) Dalam hal perubahan permintaan diterima pada saat proses pemeriksaan karena ada perlawanan atau keberatan maka Menteri meminta Jaksa Agung untuk memohon kepada pengadilan negeri yang sedang memeriksa perkara tersebut untuk mempertimbangkan perubahan permintaan dalam putusannya melalui pengadilan negeri.
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan Negara Diminta.