Koreksi Pasal 52
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung mengajukan kepada pengadilan negeri setempat permohonan izin penyitaan atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan negeri setempat:
a. meneliti dan memeriksa berkas permohonan beserta lampirannya;
b. mengeluarkan surat izin penyitaan; dan
c. memerintahkan kepada kejaksaan agar melaksanakan penyitaan.
(3) Setelah mendapat surat izin penyitaan dari pengadilan negeri, kejaksaan dapat melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan mengumumkan
penyitaan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) surat kabar harian nasional.
(4) Bagi pemilik yang keberatan dengan penyitaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan negeri setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan penyitaan disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat pihak lain yang dirugikan atas penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan surat keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diumumkan.
(6) Apabila tidak terdapat perlawanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pengadilan negeri dapat mengeluarkan penetapan perampasan berdasarkan permohonan dari kejaksaan.
Koreksi Anda
